BUPATI SOFYAN KAEPA
BANGGAI POST, BALUT– Tujuh bulan sudah masa pemerintahan Bupati Sofyan Kaepa dan Wakil Bupati Ablit H Ilyas memimpin Kabupaten Banggai Laut, semenjak dilantik 26 Februari 2021 lalu. Jika melihat usia masa pemerintahan, Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat untuk melakukan pelantikan pejabat di lingkup Pemda Banggai Laut. Hal ini berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, khususnya pasal 162 ayat (03). “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.,” demikian bunyi pasal tersebut.
Di beberapa kesempatan Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa mengungkapkan bahwa akan melantik pejabat dalam waktu dekat. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menunjukkan kualitas dalam merealisasikan program kerjanya. “Sudah banyak OPD yang telah menunjukan realisasi programnya. Dan terus bukti kinerja saudara-saudara jika ingin dilantik,” ungkap Bupati
“Tidak banyak kriteria yang menjadi indikator yang akan dilantik, yang penting ia mampu bekerja,” tambah Sofyan.
