Bahkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) disebutkan bahwa investor asing diberikan izin HGU lahan selama 60 tahun dan setelahnya bisa diperpanjang selama 30 tahun. (RED)
Jawaban PT. KLS Soal HGU Singkoyo, Perpanjangan Izin Dilindungi Undang-undang
