BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, akhirnya dihentikan penuntutannya, setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) tersebut, dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi melalui rillis yang diterima media ini menyebutkan, Hari Jumat 07 Oktober 2022, Ekspose secara virtual, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.
Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya, berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka NSL, oleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan pasal melanggar primair pasal 44 ayat (1)Â subsidiair pasal 44 ayat (4)Â UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus Posisi : Pada Hari Selasa, 21 Juni 2022 sekira pukul 07.30 WITA bertempat di Kos-kosan Kompleks Hanga-hanga Kec. Luwuk Selatan Kabuoaten Banggai.
