Berita Utama

Jaksa Agung Setujui Permohonan RJ Kejari Banggai, Penghentian Perkara Budi Utomo

Foto:Dokumentasi Kejari Banggai

Dengan cara sebagai berikut: Awalnya saksi Santoso menawarkan kepada tersangka Budi Utomo Alias Utomo untuk menjualkan 1  unit mobil truk miliknya, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar biaya persalinan istrinya, sehingga tersangka membantu saksi Santoso menjualkan truknya.

Namun setelah terjual, tersangka tidak pernah memberikan uang hasil penjualan 1  unit mobil truk tersebut kepada saksi Santoso, dikarenakan uangnya dipakai untuk membiayai Ibu tersangka yang saat itu sedang dirawat di RSUD Luwuk.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi Santoso mengalami kerugian sebesar Rp. 72 Juta.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai tanggal 24 Mei 2023

Tersangka, saksi korban dan Pihak Terkait menyetujui Proses  Perdamaian yang ditawarkan Penuntut  Umum serta sepakat untuk melaksanakan Perdamaian tanpa syarat.

Poin-Poin Kesepakatan yang telah disepakati Tersangka  dan Saksi  Korban :
Pihak Saksi Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan ada kesepakatan damai; Pihak  Saksi Korban meminta agar Tersangka tidak mengulangi lagi perbuatan nya;

Tersangka meminta maaf kepada pihak  Saksi korban ; dan Tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian Korban sejumlah Rp. 72 Juta. Masyarakatpun Merespon Positif.

Bagikan: