Dengan cara sebagai berikut: Awalnya saksi Santoso menawarkan kepada tersangka Budi Utomo Alias Utomo untuk menjualkan 1Â unit mobil truk miliknya, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar biaya persalinan istrinya, sehingga tersangka membantu saksi Santoso menjualkan truknya.
Namun setelah terjual, tersangka tidak pernah memberikan uang hasil penjualan 1Â unit mobil truk tersebut kepada saksi Santoso, dikarenakan uangnya dipakai untuk membiayai Ibu tersangka yang saat itu sedang dirawat di RSUD Luwuk.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi Santoso mengalami kerugian sebesar Rp. 72 Juta.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai tanggal 24 Mei 2023
Tersangka, saksi korban dan Pihak Terkait menyetujui Proses Perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum serta sepakat untuk melaksanakan Perdamaian tanpa syarat.
Poin-Poin Kesepakatan yang telah disepakati Tersangka dan Saksi Korban :
Pihak Saksi Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan ada kesepakatan damai; Pihak Saksi Korban meminta agar Tersangka tidak mengulangi lagi perbuatan nya;
Tersangka meminta maaf kepada pihak Saksi korban ; dan Tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian Korban sejumlah Rp. 72 Juta. Masyarakatpun Merespon Positif.
