BANGGAIPOST.COM
Kabar baik bagi satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BOSP Reguler Tahap II Gelombang I Tahun Anggaran 2026 resmi diterbitkan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dengan diterbitkannya SP2D tersebut, proses penyaluran dana BOSP ke rekening sekolah mulai berjalan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dana BOSP Reguler disalurkan dalam dua tahap setiap tahun. Tahap pertama mencakup periode Januari hingga Juni dengan nilai maksimal 50 persen dari pagu, sedangkan Tahap II merupakan penyaluran sisa alokasi untuk periode Juli hingga Desember.
Sebelum memasuki Tahap II, sekolah diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Tahap I minimal 50 persen, melengkapi laporan tahun anggaran sebelumnya, serta memastikan data rekening dan administrasi sekolah telah valid.
Seiring diterbitkannya SP2D, pihak sekolah diimbau segera memantau rekening BOSP secara berkala untuk memastikan dana telah masuk. Selain itu, sekolah juga diminta mengecek status penyaluran melalui portal resmi BOSP Salur.
