Komisi III DPRD Sulawesi Tengah sebelumnya telah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Banggai Kepulauan. Rekomendasi tersebut lahir setelah rapat dengar pendapat yang menyimpulkan aktivitas pertambangan berpotensi mengancam kawasan karst, sumber mata air, serta keberlangsungan hidup masyarakat di pulau kecil tersebut.
Perkembangan terbaru menunjukkan penolakan semakin meluas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Banggai Kepulauan pada 6 Juli 2026, mayoritas fraksi menyatakan menolak seluruh rencana investasi pertambangan batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan.
Sikap DPRD itu diambil setelah mendengarkan aspirasi Aliansi Masyarakat Konggolio Tano Peling yang menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam kelestarian kawasan karst, sumber air bersih, sektor pertanian, perikanan, hingga masa depan pariwisata Banggai Kepulauan.
Data yang telah dipublikasikan sebelumnya juga menunjukkan terdapat 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri atas lima IUP Operasi Produksi dan 18 IUP Eksplorasi, yang direkomendasikan untuk dibatalkan karena dinilai berpotensi merusak ekosistem karst Banggai Kepulauan.
Kawasan karst Banggai Kepulauan sendiri telah mendapat perlindungan melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 karena memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan air, penyimpan cadangan air tanah, sekaligus habitat berbagai keanekaragaman hayati.
