IKLAN
Iklan BanggaiPost
Opini

Gratifikasi di Balik Gift Digital


Oleh: Supriadi Lawani*


Bayangkan seorang kepala bidang pada sebuah dinas pemerintah daerah sedang melakukan live di TikTok. Di luar jam kantor, ia menghibur penonton, berbincang, atau membuat challenge. Tidak ada rapat, tidak ada pelayanan publik, tidak ada pembahasan proyek pemerintah.

Lalu gift mulai berdatangan.

Satu akun mengirim, disusul akun lain. Kemudian puluhan akun. Nilainya terus bertambah. Di layar, semuanya tampak seperti dukungan spontan dari para penonton.

Sekilas, tidak ada yang aneh. Bukankah itu hanya hiburan?

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Seorang pejabat tentu memiliki kehidupan pribadi. Ia boleh menggunakan media sosial dan melakukan kegiatan di luar kedinasan sepanjang tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Namun, ada satu hal yang tidak ikut offline: jabatannya.

Ketika seorang kepala bidang masuk ke ruang publik digital, ia tetap membawa identitas sebagai pejabat. Karena itu, pemberian yang diterimanya tidak selalu cukup dilihat dari bentuk atau labelnya sebagai “gift”.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan telah mengantisipasi penggunaan teknologi. Penjelasan Pasal 12B menyebut gratifikasi dalam arti luas, termasuk pemberian berupa uang, barang, komisi, fasilitas, dan pemberian lainnya, baik yang dilakukan dengan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Bagikan: