Muncul Sorotan Soal Standar Ganda
Sementara itu, di media sosial, perdebatan berkembang ke arah yang lebih luas. Sejumlah warganet mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan norma sosial.
Mereka menyoroti masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam, kafe remang-remang, maupun praktik yang dianggap melanggar norma sosial lainnya. Menurut kelompok ini, pemerintah terlihat lebih fokus membatasi keterlibatan waria dalam hiburan rakyat dibanding menindak berbagai bentuk pelanggaran lain yang dinilai juga berdampak terhadap moral masyarakat.
Pandangan tersebut kemudian memunculkan diskusi publik mengenai batas antara penegakan norma sosial, perlindungan nilai agama, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Hingga 2 Juni 2026, Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 masih berlaku di Kabupaten Gorontalo. Sementara itu, rancangan Perda Anti-LGBT yang diwacanakan Pemerintah Kota Gorontalo masih berada pada tahap persiapan awal dan belum memasuki pembahasan resmi di DPRD.
(Tim BanggaiPost)
