Berita Utama

Gerindra Banggai Resmi Layangkan Keberatan, Surat Penundaan PAW Dinilai Cacat Prosedural

Yulius Tipa,SE

3. Sehubungan dengan hal tersebut, maka DPRD Kabupaten Banggai tidak bisa menunda proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Saudara Hari Sapto Adji, SH, MH sebagaimana yang telah diusulkan oleh DPC Partai GERINDRA Kabupaten Banggai. Sikap dan Tindakan penundaan tersebut sangat merugikan dan mencederai harga diri dan kehormatan Partai GERINDRA.

Adapun tembusan surat ditujukan ke Ketua KPU Banggai, Bupati, Gubernur Sulteng, Ketua Umum DPP Gerindra di Jakarta, serta Ketua DPD Gerindra Sulteng di Palu. (*)

Bagikan: