Selanjutnya, kata Ketua DPD PKS Banggai Laut itu, pergantian antar waktu bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan. Sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Banggai Laut.
Sebagai anggota dewan yang baru, kata Wabup Ablit, Aleg Syamsul F. Latif, perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
“Selamat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang baru. Tunjukkan aktivitas suadara dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di DPRD Kabupaten Banggai Laut,” tandas Wabup. (IK)
Gantikan Moh Tanjung, Syamsul F. Latif Resmi Jabat Aleg DPRD Banggai Laut
