Berita Utama

Gaji di Bawah UMR Diduga Dibiarkan, PT Laut Sulindah dan Nakertrans Disorot Tajam

BANGGAIPOST, LUWUK – Dugaan praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) oleh PT Laut Sulindah kini memasuki fase yang lebih serius. Kasus ini tak lagi sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi mengarah pada dugaan pembiaran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) sebagai pihak pengawas.

Sejumlah karyawan mengaku menerima upah di bawah standar yang ditetapkan pemerintah. Ironisnya, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari otoritas terkait.

Padahal, regulasi ketenagakerjaan secara tegas mewajibkan perusahaan membayar upah minimal sesuai UMR/UMK. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi mengarah pada konsekuensi hukum pidana.

Situasi ini memicu kecurigaan adanya pembiaran yang sistematis. Publik pun mulai mempertanyakan integritas dan efektivitas pengawasan Nakertrans.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi sudah masuk kategori pembiaran. Jika benar terjadi, maka ini mencederai rasa keadilan pekerja,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sikap PT Laut Sulindah justru memperkeruh keadaan. Saat dimintai klarifikasi, perusahaan tidak memberikan jawaban substantif terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sebaliknya, mereka terkesan melempar tanggung jawab ke Nakertrans dengan dalih persoalan telah dilaporkan.

Respons tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah benar sudah ada laporan? Jika iya, sejauh mana tindak lanjutnya?

Bagikan: