BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Fraksi Gerindra DPRD Banggai kembali mempertanyakan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, yang hingga saat ini belum dapat diakses anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Fraksi Gerindra Masnawati Muhammad disela-sela rapat pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 yang digelar Badan Anggaran (Banggar) di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis 18 Juni 2026.
“Melalui Banggar kami meminta salinan LHP BPK, mengapa? Karena pembahasan LKPD dilakukan atas dasar diterimanya LHP BPK. Tapi sangat disayangkan hingga detik ini sejak diterima dokumen LHP BPK pada 26 Mei 2026, kami selaku Fraksi Gerindra belum menerima salinan LHP BPK tersebut,”tegas Masnawati.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi bahwa, setelah DPRD menerima dokumen LHP BPK, dalam waktu 3 hari diberi kesempatan untuk menyampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Namun hal ini tidak dilaksanakan.
“Rencananya di momentum Banmus Fraksi Gerindra akan menyampaikan pokok-pokok pikiran. Tetapi wadah ini (Banmus) tidak dilaksanakan. Oleh karena itu saya berpikir bahwa melalui rapat ini momen tepat untuk meminta dokumen LHP BPK. Kami memohon kepada ketua untuk membuka ruang memberikan salinan LHP BPK,”pintanya.
