Menurut FPMLT, praktik semacam ini justru berisiko menciptakan kesan bahwa pelaksanaan MBG berjalan tanpa cela, padahal pengawasan publik adalah bagian penting untuk memastikan kualitas dan keamanan program.
FPMLT pun mendesak pengelola dapur MBG dan pihak SPPG di Luwuk Timur untuk tidak bermain senyap, serta segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka terkait isi MoU yang telah ditandatangani pihak sekolah.
“Kalau memang MoU itu mengacu pada instruksi Badan Gizi Nasional (BGN), silakan dibuka aturan tertulisnya. Jangan hanya disampaikan lisan. Publik berhak tahu dasar hukumnya,” kata Adnan.
FPMLT menegaskan, transparansi bukan ancaman bagi program MBG, melainkan syarat utama agar program ini dipercaya dan benar-benar melindungi kepentingan anak-anak.
“MBG ini program baik. Tapi program baik bisa rusak kalau dijalankan dengan cara yang tertutup. Jangan sampai niat baik dikalahkan oleh klausul yang membungkam,” pungkasnya.
FPMLT berharap pelaksanaan MBG di Luwuk Timur ke depan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan bersama, agar tujuan peningkatan gizi anak tercapai tanpa menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat. (Alin)
