Suara Rakyat

Dugaan Transaksi Tanah Tanpa Persetujuan Pemilik, Mantan Ketua KPMI Desak BK DPRD Bangkep Periksa RS


BANGKEP, BANGGAIPOST.COM


Dugaan transaksi tanah milik warga di Desa Apal, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), tanpa persetujuan pemilik mendapat sorotan dari pihak keluarga pemilik tanah.

Persoalan tersebut turut menyeret nama anggota DPRD Bangkep berinisial RS, yang oleh pihak keluarga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak di tingkat desa.

Mantan Ketua Umum KPMI Bangkep-Gorontalo periode 2023โ€“2024, Irfan Kahar, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkep untuk memeriksa dugaan tersebut melalui mekanisme resmi.

Irfan mengaku merupakan bagian dari keluarga pemilik tanah yang merasa dirugikan.

Menurut keterangan keluarga, tanah tersebut awalnya hanya dipinjamkan untuk digunakan sebagai lahan percobaan pertanian. Namun, belakangan keluarga menduga tanah tersebut justru menjadi objek transaksi dengan nilai sekitar Rp30 juta, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik.

Dugaan tersebut kemudian dipertanyakan pihak keluarga. Sebab, apabila benar tanah tersebut merupakan milik warga, transaksi semestinya dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik yang sah.

Nama RS kemudian disebut dalam persoalan tersebut. Karena itu, Irfan meminta BK DPRD Bangkep tidak mengabaikan dugaan tersebut dan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui fakta sebenarnya.

โ€œKalau memang tidak benar, silakan diperiksa dan dibuktikan. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi sesuai aturan,โ€ tegas Irfan.

Bagikan: