Untuk memastikan apakah terdapat kelompok fiktif atau penyimpangan dalam penyaluran, sejumlah hal dapat ditelusuri, antara lain legalitas kelompok penerima, nama anggota kelompok, proposal pengajuan, berita acara serah terima, lokasi penyimpanan Alsintan, hingga siapa yang menguasai dan menggunakan alat tersebut saat ini.
Jika ditemukan kelompok yang tidak pernah mengajukan bantuan atau alat yang secara administrasi tercatat sebagai aset kelompok tetapi dikuasai individu, kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh instansi yang bertanggung jawab atas program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas TPHP Kabupaten Banggai maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kelompok fiktif dan penguasaan Alsintan di Kecamatan Masama sebagaimana dikeluhkan warga.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap data penerima bantuan, khususnya bantuan yang disalurkan pada 2023.
โKalau memang bantuan untuk kelompok tani, harusnya petani yang menikmati dan mengelola bersama, bukan dikuasai orang per orang,โ demikian harapan warga.(Alin)
