Berita Utama

DPRD-Pemda Banggai Bahas Perubahan Status Perusda Banggai Energi

DPRD dan Pemda Banggai saat membahas Perubahan Status Perusda Banggai Energi Utama

Hasilnya, terdapat perbaikan judul dari Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pendirian PT Banggai Energi Utama menjadi Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.

Dikatakan, revisi Perda ini dimaksudkan untuk meningkatkan potensi energi dan sumber daya mineral.

“Tujuan perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama yaitu, pertama memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral,” kata Bupati Amirudin.

Selanjutnya, untuk mengembangkan investasi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan. Tujuan lainnya yaitu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, menggerakkan perekonomian daerah, dan menerima hak keikutsertaan dalam pengelolaan hulu migas (participating interest) sebesar 10 persen.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua  DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali, serta sejumlah pimpinan OPD. (Dkf)

Bagikan: