Berita Utama

DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Persetujuan 7 Ranperda, Berikut Rinciannya!

Rapat Paripurna sekaligus penyampaian Pendapat Akhir Bupati Banggai dan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD atas tujuh Ranperda, di ruang sidang Kantor DPRD setempat, Selasa (27/10/2026).

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Banggai dan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD atas tujuh Ranperda, di ruang sidang Kantor DPRD setempat, Selasa (27/10/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD I Putu Gumi yang di dampingi Wakil Ketua I DPRD Wardani Murad Husain tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili, unsur Forkopimda, serta para pimpinan OPD.

7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai tersebut yakni:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Desa Wisata; 4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan

7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Sr)

Bagikan: