Dalam sambutannya, Wabup Furqanuddin menegaskan bahwa pembahasan tujuh raperda tersebut menjadi bagian penting dari agenda legislasi daerah tahun 2025. Diharapkan raperda-raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan bersama pemerintah daerah dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ketujuh raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari penataan kota, lingkungan hidup, hingga perlindungan sosial. Untuk itu kami berharap pembahasannya dapat dilakukan secara mendalam, transparan, dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian oleh pimpinan sidang diskorsing karena belum ada pembahasan pembentukan badan khusus yang akan membahas Raperda tersebut, yang didalamnya melibatkan anggota DPRD dan OPD sesuai peraturan yang berlaku.
Pembentukan badan ini adalah langkah penting dan persyaratan awal dalam proses legislasi daerah, sebelum masuk pada rapat-rapat lanjutan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. (Dkf)
