Berita Utama

DPRD Banggai Gelar Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda Tahun 2025

3. Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.
Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan penerangan jalan yang efektif, efisien, serta menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Selanjutnya empat rancangan peraturan daerah lainnya merupakan inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah, yaitu rancangan peraturan daerah tentang :

• Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Aturan ini bertujuan mengatur perencanaan pembangunan infrastruktur maupun kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas, agar lebih tertib dan sesuai rencana tata ruang.

• Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Raperda ini diarahkan untuk menjaga kualitas udara di Kabupaten Banggai demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

• Raperda tentang Pedagang Kaki Lima.
Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) agar lebih tertib, sekaligus memberikan ruang usaha yang adil dan berkelanjutan.

• Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Melalui raperda ini, pemerintah daerah berkomitmen memperhatikan pelayanan kesehatan jiwa, perlindungan hak, serta penanganan yang manusiawi bagi ODGJ.

Bagikan: