Wabup Ablit menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, mengamanatkan bahwa dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Lingkungan yang sehat dapat terwujud antara lain dengan menerapkan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, serta tempat lain yang ditetapkan. “Adapun maksud dan tujuan dari Ranperda Kawasan tanpa asap rokok adalah meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain,” jelas Wabup. (IK)
