Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGGAIPOST, penyelesaian awal perkara ini akan difasilitasi melalui mediasi oleh Pemerintah Desa Biak. Surat undangan mediasi Nomor 483/DS.Biak/2026 tertanggal 13 Juli 2026 telah disampaikan kepada korban, pihak yang dilaporkan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengelola rumah kos, serta sejumlah saksi.
Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 08.30 Wita di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Biak.
Melalui mediasi tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, mediasi belum dilaksanakan dan seluruh pihak yang diundang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Pemerintah Desa Biak. (Alin)
