Berita Utama

Dituduh Mencuri di Media Sosial, Warga Desa Biak Cari Keadilan Lewat Proses Hukum

Media sosial memang memudahkan setiap orang menyampaikan informasi. Namun, di balik kemudahannya, tersimpan tanggung jawab hukum yang tidak boleh diabaikan.  Setidanya begini yang tengah diperjuangkan seorang warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, berinisial JSB (42), Dia memilih menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya tercemar akibat dugaan fitnah yang disebarkan melalui media sosial.

Persoalan bermula saat JSB mengetahui adanya percakapan melalui aplikasi Facebook Messenger yang menuding dirinya sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah indekos. Dalam percakapan tersebut, foto wajahnya juga turut disebarkan tanpa persetujuannya.

JSB membantah seluruh tuduhan itu. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui, apalagi mendatangi, rumah indekos yang dimaksud. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merusak nama baiknya.

Dalam salah satu percakapan yang diperoleh BANGGAIPOST, JSB mengungkapkan kekecewaannya. “Biar jo so begitu, saya orang susah jadi so biasa difitnah,” tulisnya.

Merasa dirugikan, JSB kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polres Banggai agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGGAIPOST, penyelesaian awal perkara ini akan difasilitasi melalui mediasi oleh Pemerintah Desa Biak. Surat undangan mediasi Nomor 483/DS.Biak/2026 tertanggal 13 Juli 2026 telah disampaikan kepada korban, pihak yang dilaporkan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengelola rumah kos, serta sejumlah saksi.

Bagikan: