Berita Utama

Ditetapkan Tersangka (lagi), Mantan Pj Sekkab Balut Kembali Ditahan

GUNAKAN ROMPI TAHANAN: Usai diperiksa, mantan penjabat (PJ) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut Idhamsyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejati Sulteng, Jumat (25/6). (FOTO:ISTIMEWA)


BANGGAI POST, PALU โ€“ Mantan penjabat (PJ) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) Idhamsyah Tompo kembali ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (25/6) kemarin.Padahal sebelumnya, Idhamsyah memenangkan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sebelum ditahan Idhamsyah menjalani pemeriksaan marathon. Berselang kemudian, Idhamsyah langsung dilakukan penahanan oleh Kasi Uheksi M. Nur Eka Firdaus,SH.,MH., yang dipimpin Asipidsus Moh. Jefrry,SH.,MH. Idhamsyah digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu, Jumat (25/6).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH., MH., mengatakan, penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021. “Penahananย  terhadap tersangka,ย  untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Bagikan: