Berita Utama

Diduga Perusahaan Briket di Luwuk Timur Belum Kantongi Izin Lengkap,

“Informasi sudah ada, dan rencananya pihak perusahaan akan menyampaikan dokumen resmi perizinan pada bulan ini,” ungkap Camat.

Terlepas dari hal tersebut, warga berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan perusahaan beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat meminta agar pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga sekitar,” kata salah satu warga.

Sementara itu, salah satu pihak manajemen perusahaan, Aseng, saat dikonfirmasi terkait legalitas perusahaan, mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak humas.

“Silakan langsung ke humas saja, sama Pak Sumitro,” pungkasnya.

Semetara it pihak humas di hubungi untuk memastikan legalitas usaha belum memberikan tanggapan.(Alin)

 

Bagikan: