Penganggaran yang tidak sesuai ketentuan;
Pengkondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Perbedaan spesifikasi barang antara videotron dan videowall;
Dugaan kemahalan harga (markup).
Selain itu, Masran Rauf diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengguna anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijerat UU Tipikor
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, sebagian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar dilaporkan telah dikembalikan oleh para tersangka. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Kejati Gorontalo menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(RBP)
