“Apabila terdapat pemberian fasilitas atau pendanaan dari pihak sponsor kepada penyelenggara negara atau pihak yang memiliki kewenangan, maka hal tersebut perlu ditelaah lebih lanjut guna memastikan tidak terdapat indikasi gratifikasi maupun potensi konflik kepentingan,” tegas Gogo, yang juga merupakan mantan Ketua LMND Banggai.
Di sisi lain, Gogo mengaku saat ini juga tengah menyoroti pengelolaan anggaran DKISP Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, permohonan informasi publik yang diajukan kepada DKISP hingga kini belum dipenuhi secara lengkap. “Surat keberatan karena informasi yang diberikan belum sesuai juga sudah kami kirimkan,” tutup Gogo.(Alin)
