Iklan Banggai Post
Desa

Demo Warga Siuna Tuai Tanggapan BPD: Kami Bukan Pengacara, Jangan Bawa Lembaga ke Ranah Hukum

“Untuk aparat desa ada empat kekosongan jabatan. Sampai hari ini belum ada syarat untuk diverifikasi. Sementara untuk BPD masih menunggu informasi dari dinas terkait. Untuk PAW sudah ada, tinggal menunggu pelantikan,” ujarnya.

Terkait tuntutan warga yang menyebut BPD tidak berkantor dan tidak melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam sejumlah persoalan, BPD membantah anggapan tersebut.

Menurutnya, BPD tetap menjalankan fungsi kelembagaan, termasuk menghadiri rapat, menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada Pemerintah Desa.

Ia kembali menegaskan bahwa BPD tidak dapat mengambil alih atau menangani perkara yang telah berada di luar kewenangan lembaga, terutama persoalan hukum.

BPD Klaim Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan

BPD Siuna juga menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Setiap keluhan maupun aspirasi masyarakat, kata dia, akan diterima dan disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kalau ada keluhan atau aspirasi masyarakat, BPD punya tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan kepada pihak desa agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Bagikan: