Jadi, sambung Sofyan kegiatan ini dapat melahirkan kesepakatan yang utuh dan kesepakatan itu di masukan ke pemerintah daerah yang nanti akan di usulkan di DPRD untuk di buatkan Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat seperti tema yang di angkat hari ini.
“Hak-hak masyarakat adat bisa dilindungi,” ucapnya
Ketika sudah mempunyai Perda maka pemerintah sudah berkewajiban untuk memberi dukungan baik itu pikiran maupun material untuk pengembangan masyarkat adat.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan semacam ini sebab kita di kenal sebagai daerah adat namun belum punya Perda yang mengatur,” ujarnya. (IK)
