Terkait dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah ke BUMD, dapat dilakukan sepanjang BUMD tersebut memiliki core bisnis yang jelas dan memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan telah ditandatanganinya komitmen ini, Bupati Amirudin mengharapkan terjadi akselerasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK RI serta terjadi perbaikan didalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. (Dkf)
