Berita Utama

Bupati Banggai Imbau Pihak SD Hilangkan Tes Calistung Saat Penerimaan Peserta Didik

Ir.H.Amirudin,.MM

Sebab, ini merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, upaya dini tersebut diharapkan dapat memenuhi target SDG-4 : agenda pencapaian pendidikan berkualitas untuk semua.

“Supaya guru-guru kita paham dan mengerti bahwa program ini bukan hanya program Bunda PAUD, tetapi juga program pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,”tegasnya.

Sejatinya, urai Bupati, larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD sudah ada sejak 2010. Kebijakan ini dapat dilihat dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal tersebut berbunyi “Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain”.

Larangan tes calistung sebagai syarat PPDB SD juga termuat dalam Peraturan Menteri Dikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Bagikan: