Meski diduga sudah lama berlangsung, praktik mahar untuk bantuan masyarakat seperti alsintan baru menyita perhatian publik setelah seorang petani mengadukan langsung kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman belum lama.
Kepada menteri, ia mengaku pernah dimintai tebusan hingga Rp150 juta untuk mendapatkan bantuan combine harvester. Mentan kemudian meminta pengusutan dan menegaskan bantuan alsintan diberikan secara gratis.
Kasus mahar seperti ini terjadi di banyak daerah lain bahkan ada yang sudah dalam proses peradilan.
Di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, misalnya, dugaan jual-beli bantuan alsintan juga pernah mencuat di lingkungan Dinas Pertanian, dengan permintaan biaya hingga ratusan juta rupiah per unit.
Di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus penjualan alsintan yang bersumber dari pokir DPR RI maupun DPRD telah masuk proses hukum. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara karena didakwa menguasai dan menjual combine harvester bantuan.
Kasus serupa juga pernah dilaporkan di Jombang, Jawa Timur, terkait bantuan yang disebut berasal dari pokir DPRD Provinsi. Sementara di Subang dan Cianjur, Jawa Barat, dugaan penjualan bantuan dilaporkan melibatkan ketua kelompok tani.
