Iklan Banggai Post
Suara Rakyat

Budi Kritik Pernyataan Irwanto soal Gaji PPPK: Itu Uang Rakyat, Bukan Uang AT-FM

BANGGAIPOST.COM


Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, yang meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berterima kasih kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amir Tamoreka–Furqanudin Masulili (AT-FM), karena pemerintah tetap membayar gaji PPPK pada 2026, dinilai sebagai framing politik yang keliru.

Hal tersebut disampaikan Supriadi Lawani, yang akrab disapa Budi, saat menanggapi pernyataan Irwanto terkait penganggaran gaji PPPK di Kabupaten Banggai.

Menurut Budi, pembayaran gaji PPPK bukan bentuk kemurahan hati kepala daerah, melainkan kewajiban pemerintah sekaligus hak PPPK sebagai konsekuensi dari hubungan kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Irwanto sebaiknya banyak membaca. Gaji PPPK itu hak karena mereka bekerja, bukan hadiah dari AT-FM,” tegas Budi.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, PPPK memang wajib dibayar karena gaji merupakan hak mereka. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menjaga disiplin dan kesehatan fiskal APBD.

Budi menyoroti kebijakan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Banggai yang menurutnya telah berada di atas batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Bagikan: