Pasal 146 UU HKPD mengamanatkan batas belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan pengecualian tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah. Ketentuan tersebut memberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan dan mulai berlaku pada Januari 2027.
Artinya, ruang persiapan pemerintah daerah semakin terbatas. Dengan proporsi belanja pegawai masih di atas 40 persen pada APBD 2026, Pemkab Banggai menghadapi pekerjaan besar untuk merancang penyesuaian tanpa mengganggu pelayanan publik maupun hak aparatur.
“Kewajiban menyesuaikan belanja pegawai itu amanah undang-undang. Pemda tidak boleh menunggu sampai tenggatnya tiba, apalagi menggantungkan kebijakan pada janji relaksasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah skema yang jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Budi, Jumat (9/10/2026).
Jangan Berjudi dengan Relaksasi, BRIDA Harus Turun Tangan
Budi mengingatkan, wacana perpanjangan masa transisi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pembenahan. Usulan relaksasi melalui Pasal 53 dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2027 belum dengan sendirinya menjadi hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah daerah harus tetap menjadikan ketentuan dalam UU HKPD sebagai pijakan perencanaan.
