Hasil wawancara kepada PPK pada Dinkes menunjukkan bahwa dokumen invoice biaya pengiriman, tidak disampaikan oleh penyedia, serta PPK tidak meminta dokumen Invoice tersebut kepada penyedia, karena PPK tidak mengetahui bahwa biaya pengiriman yang harus dibayarkan adalah bersifat at cost, sesuai dengan yang dibayarkan oleh penyedia kepada perusahaan jasa pengiriman.
Atas hal tersebut, PPK telah melakukan proses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp237.707.207.21.
Dalam lembar penilaian BPK disebutkan, kondisi ini terjadi disebabkan Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang mengawasi pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Tidak hanya itu, PPK di nilai kurang cermat dalam pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin. (*)
