BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan adanya kelebihan bayar biaya Ongkos Kirim (Ongkir) atas dua paket proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai senilai Rp.237.707.207,21. Kedua paket pengadaan tersebut yakni, Pengadaan Solar Cell dan Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, hasil wawancara kepada PPK atas dua paket pengadaan tersebut menunjukkan bahwa bukti dokumen invoice pengiriman barang belum disampaikan penyedia kepada PPK. Selanjutnya, BPK melakukan permintaan atas dokumen invoice/surat jalan kepada penyedia. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen invoice pengiriman barang yang disampaikan penyedia kepada BPK, diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya ongkos kirim sebesar Rp237.707.207,21 dengan perincian sebagai berikut.
Ongkos Kirim atas paket pengadaan Solar Cell dan Ipal (Netto) sebesar Rp.337.207.207,21, hasil konfirmasi BPK biaya ongkir hanya senilai Rp.99.500.000,00. Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.237.707.207,21.
