Berita Utama

Besok, DPRD Banggai Sosialisasikan 5 Ranperda

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Bapemperda segera menyosialisasikan sebanyak 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dijadwalkan agenda sosialisasi digelar pada Senin-Selasa (3-4/8/2026).

Informasi tersebut sebagaimana undangan yang di distribusikan oleh Sekretariat DPRD.

Undangan nomor: 100.3.2/2087/DPRD yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Saripudin Tjatjo tersebut, menginformasikan jadwal sosialisasi penyebarluasan 5 Ranperda digelar di dua lokasi yakni, Kecamatan Luwuk dan Balantak Utara.

Adapun 5 Ranperda yang disosialisasikan yakni, Ranperda Desa Wisata; Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; Tata Kelolah Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren; serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Prakarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai).(*)

Bagikan: