BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa mulai 1 Juli 2026 seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan dijaga petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Dalam narasi yang viral tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi, melainkan diwajibkan mengisi BBM non-subsidi seperti Pertamax. Bahkan, pengendara disebut akan langsung ditilang di area SPBU.
Informasi itu sontak memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bermotor.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai lembaga pemeriksa fakta, klaim tersebut tidak benar atau hoaks. Hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah maupun kepolisian yang melarang kendaraan dengan pajak mati membeli BBM di SPBU ataupun mewajibkan pengisian BBM non-subsidi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama sejumlah lembaga pemeriksa fakta menjelaskan bahwa foto dan video yang beredar dalam unggahan tersebut merupakan dokumentasi kegiatan pengaturan dan penertiban antrean kendaraan di SPBU, bukan operasi pemeriksaan pajak kendaraan.
