1. Bahwa Pada tanggal 5 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan klarifikasi secara langsung terhadap 4 Orang saksi, masing-masing 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Toili dan 2 Orang saksi di Klarifikasi di Kecamatan Simpang Raya
2. Bahwa Pada tanggal 6 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor melalui Zoom (daring)
3. Bahwa Pada tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai telah memintai klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang terlapor secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai
4. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai juga melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) orang saksi ahli, masing-masing saksi ahli Administrasi dan Ahli Pidana melalui Zoom (daring). (*)
