Jika dikemudian bantuan tersebut disalahgunakan, semisal di jual, maka sanksi hukum akan dikenakan kepada oknum, yakni, Tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP,Penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP.
Pihak kejaksaanpun menegaskan, tidak ada biaya yang dikenakan kepada penerima bantuan Alsintan. Jika terdapat penerapan biaya bantuan pemerintah kepada penerima, agar melaporkan ke Kejaksaan Negeri Banggai. (Nas)
