BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Dalam upaya memperkuat pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi terkait implementasi Aplikasi Barang Milik Daerah e-BMD, Selasa (10/9/2024) di Hotel Santika Luwuk.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang, dan pengurus barang pengguna dalam penatausahaan BMD, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, MM dalam sambutannya saat membuka acara, menekankan pentingnya pemahaman terhadap administrasi kepemilikan aset daerah, agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Ada barang milik daerah yang kita miliki namun tidak kita kuasai, karena ini berkaitan dengan masalah administrasi kepemilikan, misalkan aset-aset yang tidak bergerak,” ujarnya Furqanuddin.
Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh narasumber, Subdit BMD Wilayah II Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Fakultas Universitas Indonesia, Cahya Arie Nugroho dan Febria Avicena, S.I.A, M.Α.Ρ
