Berita Utama

Audit Pengelola PI 10 Persen: Dugaan Ketidakpatuhan Regulasi dan Potensi Penyimpangan Anggaran

Muh.Risaldi Sibay

Keterlibatan ini membuka potensi pelanggaran hukum, terutama terkait kemungkinan masuknya investasi swasta, yang jelas-jelas dilarang. Kecuali, status BEU adalah induk dan anak perusahaannya yang akan mengelola PI 10%. Kalau benar demikian itu berarti pemerintah dianggap melakukan pembohongan publik dan memanipulasi informasi selama ini.

Seandainya benar BEU adalah Induk perusahaan, progres dari sektor-sektor usaha yang dikelola perusahaan tersebut tidak memiliki target yang jelas, dan terkesan tertutup serta tidak terukur. Hingga saat ini, BEU belum bekerja di sektor-sektor yang disebutkan. Jika terlibat dalam pengeboran, seharusnya mereka sudah aktif bekerja bersama perusahaan di Donggi Senoro yang saat ini tengah melakukan pengeboran.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah alokasi anggaran yang fantastis senilai Rp 16 miliar untuk penyertaan modal BEU, yang disediakan bertahap selama empat tahun. Pemaparan direksi BEU sejauh ini lebih banyak membahas penggunaan dana untuk operasional seperti gaji dan perjalanan dinas, daripada progress bisnis atau pengembalian investasi kepada daerah.

Bagikan: