Dua tersangka yang berhasil diringkus Polresta Banggai
LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Peredaran obat-obatan terlarang jenis narkotika di Luwuk, Kabupaten Banggai, kian mengkhawatirkan. Teranyar, polisi menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan mengamankan 36 paket sabu siap edar dengan berat hampir 15 gram.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial DR (28), warga Kelurahan Jole, dan FH (21), warga Kelurahan Kilongan Permai.
Keduanya diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Banggai di salah satu rumah di Kompleks PLTD, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat polisi melakukan penggerebekan, keduanya disebut baru saja menimbang dan menggunakan narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Luwuk.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Hamid, Jumat (11/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Muh. Syandy Al Amin bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran. Rinciannya, 8 paket berukuran besar, 8 paket berukuran sedang, dan 18 paket berukuran kecil.
