Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif.
Kurnia pun menyayangkan, seharusnya sebagai Ketua KPK, Firli bisa bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung.
“Publik dipaksa untuk dapat memaklumi pernyataan Firli Bahuri. Karena pada dasarnya KPK ingin dibawa fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan,” tukasnya. (***)
