Iklan Banggai Post
Berita Utama

Aktivitas Galian C di Bantayan Sebut Nama Institusi, Pengelola Alat Berat: Kami Sudah Melapor

Aktivitas pengambilan material yang diduga galian C di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, menjadi sorotan setelah pengelola alat berat menyebut telah melapor ke salah satu institusi penegak hukum.

I Wayan Agus, pengelola alat berat, kepada BanggaiPost, Sabtu (16/8), mengatakan kegiatan itu sudah berizin.

“Sudah Pak, sudah ada izin,” ujarnya.

Namun, ia juga menyebut kegiatan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Jika benar hanya laporan, maka hal itu berbeda dengan izin resmi. Laporan tidak otomatis berarti kegiatan telah memenuhi seluruh syarat perizinan.

Karena itu, dasar legalitas kegiatan dan instansi penerbit izin perlu dipastikan.

Penyebutan institusi kepolisian membuat klarifikasi dari Polres menjadi penting, apakah ada izin yang diberikan atau hanya sebatas laporan/koordinasi.

Hal ini untuk mencegah salah persepsi terkait kewenangan kepolisian dalam kegiatan pengambilan material.

Jika ada dokumen izin, perlu juga dijelaskan jenis, penerbit, lokasi, dan masa berlakunya.

Aktivitas pengambilan material dengan alat berat harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Klaim “sudah ada izin” juga perlu dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan.

Sebaliknya, jika hanya laporan ke kepolisian, hal itu harus dipahami sebagai laporan, bukan izin.

Bagikan: