BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tim Penertiban Pasar Simpong Luwuk, Kabupaten Banggai yang diketuai Kepala Kesbangpol Syaifudin Muid,SH, menerbitkan himbauan kepada para pedagang pasar, Kamis (13/7).
Surat himbauan yang beredar di sejumlah WA Group tersebut, menyebutkan, hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Kadis PUPR tertanggal 11 Juli 2023, perihal permohonan penutupan akses jalan pasar Simpong.
Himbauan itu terdiri dari enam poin,
Pertama, pedagang yang menempati area jalan pasar Simpong yang mempunyai lapak di dalam pasar Simpong, untuk segera menempati lapak semula di dalam pasar;
Kedua, pedagang yang menempati area jalan pasar Simpong yang tidak mempunyai lapak di dalam pasar, agar pindah ke lokasi pasar terminal kilometer 8, sesuai nomor lapak masing-masing yang sudah diterima melalui pencabutan lot nomor lapak;
Ketiga, untuk pedagang yang berada diarea jalan yang belum mendapatkan nomor lapak area pasar terminal KM 8 dipersilahkan melakukan pencabutan nomor lapak, melalui petugas yang ditunjuk pada sekretariat tim penertiban pasar Simpong, diterminal KM 8;
Keempat, bahwa Pemerintah Daerah akan menyediakan mobil untuk membantu mengangkut barang-barang pedagang dari Pasar Simpong ke terminal KM 8;
