Berita Utama

9 Pelaku dan Barang Bukti Sabu 40,17 Gram Berhasil Diamankan Polisi

Untuk pengedar dijerat Pasal 114 UU 35/2009 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk penyalahguna dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna dijerat Pasal 127 ayatย  ( 1 ) dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.(NS/Hmp)

Bagikan: