Berita Utama

3 Pejabat di Banggai Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada 2024

Ilustrasi Netralitas ASN

“Kami sudah tindaklanjuti, dan kami sudah menunjuk 3 jaksa yang memiliki kemampuan dalam menangani tindak pidana Pilkada,” kata dia.

Kata Anton, pihaknya menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti.
“Kalau lengkap akan dilakukan P21, kalau tidak lengkap kami akan berikan petunjuk untuk dilengkapi. Perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk,” kata Anton. (*)

Bagikan: