Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Banggai memiliki ekosistem pesisir, kawasan tangkapan air, sumber daya perikanan, serta keanekaragaman hayati yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas industri berskala besar harus dikaji secara berkala terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkannya.
“Jangan sampai pembangunan industri berjalan lebih cepat daripada kemampuan daerah mengendalikan dampak lingkungannya. Yang perlu dijawab bukan hanya berapa besar investasi yang masuk, tetapi juga seberapa besar tekanan ekologis yang harus ditanggung daerah,” katanya.
Nadjamuddin menilai keberadaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) seharusnya menjadi instrumen utama dalam menentukan batas-batas pemanfaatan ruang dan kapasitas lingkungan sebelum ekspansi industri terus dilakukan.
Namun, menurut dia, dalam banyak kasus pengawasan lingkungan masih lebih berorientasi pada pemenuhan dokumen dan laporan administratif dibanding evaluasi substantif terhadap kondisi lingkungan yang sesungguhnya.
“Pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadi penerima laporan. Pengawasan harus berbasis data ilmiah yang dapat diakses publik, termasuk kualitas udara, kualitas air, dan kondisi ekosistem yang terdampak aktivitas industri,” ujarnya.
