BANGGAIPOST.COM
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan penyidik menyampaikan penetapan status tersangka sekaligus menyerahkan surat perintah penahanan sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Febri, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia juga mengungkapkan dirinya baru ditunjuk sebagai bagian dari tim penasihat hukum Febrie.
Berdasarkan pantauan sejumlah media nasional, Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan milik Jampidsus menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Menanggapi sorotan publik terkait tidak digunakannya rompi tahanan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan hal itu terjadi karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam.
“Mohon maaf karena buru-buru, sudah malam,” kata Rudi Margono kepada media.
