Menurutnya, desakan pemeriksaan tersebut bukan untuk menyatakan RS bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan agar seluruh pihak yang disebut memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan agar persoalan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen.
“ Kami tidak meminta BK menghakimi. Kami meminta BK memeriksa. Buka persoalannya, periksa pihak-pihak yang terkait dan lihat bukti-buktinya,” ujarnya.
Irfan juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan BK menemukan adanya pelanggaran kode etik yang memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku, maka sanksi diberikan sesuai mekanisme hukum dan tata tertib DPRD.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena menyangkut hak masyarakat atas tanah sekaligus kredibilitas lembaga DPRD.
Sebagai wakil rakyat, kata Irfan, anggota DPRD memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan keterlibatan dalam persoalan yang berkaitan dengan hak warga perlu dijelaskan melalui mekanisme yang sah dan terbuka.
Kini, kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut berada pada BK DPRD Bangkep. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
